edukasinpd.com – Gaslighting adalah bentuk manipulasi psikologis yang bisa membuat seseorang meragukan ingatan, persepsi, bahkan kewarasannya sendiri. Teknik ini sering digunakan oleh individu dengan Narcissistic Personality Disorder (NPD) untuk mengendalikan orang lain dan mempertahankan rasa superioritas mereka.
Tapi pertanyaannya, apakah gaslighting bisa dianggap sebagai kekerasan psikologis yang bisa dilaporkan secara hukum? Mari kita bahas lebih dalam.
Apa Itu Gaslighting?
Gaslighting berasal dari drama panggung berjudul Gas Light (1938), yang kemudian diadaptasi menjadi film. Dalam cerita tersebut, seorang suami secara sistematis membuat istrinya meragukan kewarasannya dengan mengubah intensitas lampu gas di rumah mereka dan menyangkal perubahan tersebut terjadi.
Dalam kehidupan nyata, gaslighting bisa berbentuk:
✅ Menolak fakta atau kejadian yang sudah terjadi
✅ Mengubah narasi agar korban merasa bersalah atau bingung
✅ Memutarbalikkan kenyataan dan menuduh korban berlebihan atau “gila”
✅ Mengisolasi korban dari dukungan sosial dengan membuat mereka ragu pada diri sendiri
Menurut American Psychological Association (APA), gaslighting termasuk dalam kategori manipulasi psikologis yang dapat merusak kesehatan mental seseorang.
Apakah Gaslighting Termasuk Kekerasan Psikologis?
Jawabannya adalah YA! Gaslighting merupakan bentuk kekerasan psikologis (emotional abuse) karena bertujuan untuk mengendalikan korban dengan cara membuatnya kehilangan kepercayaan pada dirinya sendiri.
Menurut penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Interpersonal Violence, korban gaslighting sering mengalami:
🔸 Depresi dan kecemasan
🔸 Meragukan realitas dan keputusan mereka sendiri
🔸 Merasa terjebak dalam hubungan yang beracun
🔸 Menjadi sangat tergantung pada pelaku
Efek ini tidak hanya berdampak pada psikologis, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan fisik akibat stres yang berkepanjangan.
Apakah Gaslighting Bisa Dilaporkan Secara Hukum?
Di beberapa negara, kekerasan psikologis sudah diakui sebagai bentuk kekerasan dalam hukum. Namun, di banyak tempat, gaslighting masih sulit dibuktikan secara hukum karena sifatnya yang subtil dan tidak meninggalkan bukti fisik yang jelas.
Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia, kekerasan psikologis diakui dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) No. 23 Tahun 2004. Pasal 7 UU PKDRT menyatakan bahwa:
“Kekerasan psikologis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”
Gaslighting bisa masuk dalam kategori ini, terutama jika menyebabkan korban mengalami tekanan mental yang signifikan. Jika terjadi dalam rumah tangga, korban bisa melaporkannya ke kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 Ayat 1, tindakan memaksa seseorang dengan ancaman atau manipulasi juga bisa dikenakan sanksi hukum.
Bagaimana Cara Mengatasi Gaslighting?
Jika kamu merasa menjadi korban gaslighting, langkah pertama adalah menyadarinya. Berikut beberapa cara yang bisa membantu:
💡 Percayai intuisi dan pengalamanmu sendiri. Jika sesuatu terasa tidak benar, kemungkinan besar memang ada sesuatu yang salah.
📖 Catat kejadian-kejadian yang terjadi. Tuliskan kapan dan bagaimana gaslighting terjadi sebagai bukti dan untuk membantumu tetap berpijak pada kenyataan.
🗣 Cari dukungan dari orang terpercaya. Teman, keluarga, atau psikolog bisa membantumu melihat situasi secara lebih objektif.
🚪 Pertimbangkan untuk keluar dari hubungan tersebut. Jika gaslighting terjadi dalam hubungan romantis atau keluarga, jarak bisa menjadi langkah terbaik untuk melindungi dirimu.
⚖ Jika memungkinkan, pertimbangkan tindakan hukum. Jika gaslighting menyebabkan penderitaan psikologis yang signifikan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk mengetahui langkah yang bisa diambil.
Kesimpulan: Bisa Dilaporkan, Tapi Tantangannya Besar
Gaslighting memang termasuk kekerasan psikologis yang serius, dan di beberapa kasus bisa dilaporkan secara hukum, terutama jika menyebabkan penderitaan mental yang jelas. Namun, karena sifatnya yang sulit dibuktikan, korban sering menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan keadilan.
Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami gaslighting, jangan ragu untuk mencari bantuan dari psikolog, organisasi perlindungan korban kekerasan, atau ahli hukum. Ingat, kamu tidak sendirian, dan ada cara untuk keluar dari lingkaran manipulasi ini.
“The moment you start to wonder if you deserve better, you do.” — Unknown
Itulah pembahasan tentang gaslighting dan aspek hukumnya. Jika kamu merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke orang-orang yang mungkin membutuhkan!