- UU No. 23/2004 (PKDRT) mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana; ancaman pidana pada Pasal 45.
- Perilaku manipulatif pasangan narsistik dapat memenuhi unsur kekerasan psikis bila menimbulkan penderitaan mental yang terukur.
- Tantangan utama: pembuktian non-fisik, manipulasi narasi, dan stigma. Dokumentasi & keterangan ahli krusial.
- Praktik luar negeri (UK: coercive control) memperkuat pemahaman bahwa kekerasan emosional adalah kejahatan yang nyata.
Ketika mendengar kata “kekerasan”, yang terlintas sering kali adalah luka fisik: tamparan, tendangan, atau memar. Namun, banyak korban hidup dalam luka yang tak terlihat: kekerasan emosional. Pada hubungan dengan pasangan yang memiliki ciri narsistik, pola ini kerap hadir sebagai pujian besar di awal (love bombing), lalu beralih menjadi kontrol, merendahkan, mengisolasi, dan gaslighting—membuat korban meragukan ingatan dan kewarasannya sendiri.
Kacamata Psikologi: Mengapa Ini Terjadi?
Dalam relasi narsistik, pelaku sangat bergantung pada citra diri. Saat pasangan mengekspresikan kebutuhan atau batas, pelaku dapat merasakannya sebagai ancaman. Respons yang muncul adalah kontrol—melalui serangan verbal, penghinaan, atau mengatur akses sosial—untuk mengembalikan perasaan unggul. Secara klinis, efeknya pada korban bukan sekadar “sedih sesaat”, melainkan dapat berujung pada anxiety, depresi, disosiasi ringan, hingga gejala trauma kompleks. Siklusnya berulang: idealisasi → devaluasi → penolakan/penarikan, membuat korban terperangkap intermittent reinforcement yang adiktif dan membingungkan.
Dasar Hukum Indonesia
Dalam hukum Indonesia, kekerasan emosional bukan “masalah rumah tangga belaka”. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) secara tegas mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana. UU mendefinisikan kekerasan psikis sebagai perbuatan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri/kemampuan bertindak, rasa tak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat. Sanksi pidana untuk kekerasan psikis diatur pada Pasal 45 UU PKDRT (ancaman penjara/denda).
Di tingkat pelaksanaan, terdapat pengaturan turunan untuk pemulihan korban melalui Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan dan kerja sama pemulihan korban KDRT—yang menegaskan layanan konseling, terapi psikologis, advokasi, dan pendampingan.
Tantangan Pembuktian di Lapangan
1) Bukti non-fisik: Karena kekerasan psikis tidak meninggalkan memar, bukti utama biasanya berupa pesan/rekaman, catatan kronologis, saksi, dan assessment psikologis yang menunjukkan dampak (cemas, depresi, gangguan tidur). Tanpa dokumentasi, perkara rentan dipatahkan sebagai “pertengkaran biasa”.
2) Manipulasi narasi: Pelaku narsistik sering tampil sangat meyakinkan di ruang publik. Di hadapan petugas, mereka bisa tampak tenang dan “logis”, sementara korban terlihat emosional. Inilah mengapa keterangan ahli dan bukti tertulis konsisten menjadi kunci.
3) Stigma sosial & literasi aparat: Kekerasan psikis kerap diremehkan. Pendidikan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum dan tenaga pendamping diperlukan agar istilah seperti gaslighting atau kontrol koersif tidak dianggap “sekadar drama keluarga”.
Perbandingan Singkat dengan Negara Lain
Inggris (UK): Controlling or Coercive Behaviour adalah tindak pidana menurut Section 76 Serious Crime Act 2015 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Panduan CPS/Home Office merinci cara mengidentifikasi, membuktikan pola, dan menuntut perilaku kontrol koersif—bahkan tanpa bukti fisik.
Amerika Serikat (perdata): Sejumlah yurisdiksi mengakui gugatan Intentional Infliction of Emotional Distress (IIED) — ketika seseorang dengan sengaja/sembrono menimbulkan penderitaan emosional berat. Standar pembuktian tinggi; harus ada perilaku yang “ekstrem dan keterlaluan” serta bukti penderitaan berat.
Langkah Praktis bagi Korban (Aplikatif & Aman)
1) Dokumentasi sejak awal
Tulis kronologi (tanggal, waktu, lokasi, peristiwa, saksi, dampak). Simpan pesan, email, atau rekaman yang sah secara hukum. Ketekunan dokumentasi sering menentukan kuat-lemahnya perkara kekerasan psikis.
2) Dapatkan asesmen profesional
Konsultasikan ke psikolog/psikiater untuk penilaian dampak psikis. Laporan ahli memperkuat unsur “penderitaan psikis berat” sebagaimana dirumuskan di UU PKDRT.
3) Akses layanan pemulihan & pendampingan
Hubungi P2TP2A setempat atau layanan pemerintah/LSM yang menyediakan pendampingan hukum dan psikologis untuk KDRT. Mekanisme pemulihan di tingkat kebijakan telah diatur agar korban berdaya secara fisik maupun psikis.
4) Jalur pelaporan
Laporkan ke kepolisian (RPK/Unit PPA) dengan membawa bukti dan kronologi. Untuk perkara perdata/keluarga (perceraian, hak asuh), siapkan strategi terpisah dengan kuasa hukum. Ingat: proses hukum adalah maraton, bukan sprint—siapkan dukungan emosional selama proses.
5) Strategi keselamatan
Jika ada eskalasi risiko, prioritaskan keselamatan: siapkan berkas penting, nomor darurat, tempat aman sementara, dan rencana keluar yang minimal diketahui pihak lain. Anak-anak juga perlu rencana keselamatan sederhana yang realistis untuk usianya.
Kesimpulan
Jawaban singkat: Ya—pasangan narsisis dapat dikenai pasal kekerasan emosional/psikis menurut UU PKDRT apabila tindakannya memenuhi unsur tindak pidana dan dibuktikan dengan baik. Tantangan terbesar ada pada pembuktian non-fisik dan manipulasi narasi. Karena itu, strategi utama korban adalah dokumentasi rapi, asesmen ahli, serta pendampingan hukum-psikologis yang memadai.
Secara global, pengakuan atas kekerasan emosional terus menguat. Inggris memidanakan pola kontrol koersif; di Amerika Serikat tersedia jalur gugatan perdata IIED dalam situasi tertentu. Indonesia sudah berada di jalur yang tepat melalui UU PKDRT dan kebijakan pemulihan korban—yang perlu kita dorong implementasinya agar lebih peka terhadap pola psikologis yang kompleks.
Referensi (terpilih & tepercaya)
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) — definisi & sanksi kekerasan psikis (termasuk Pasal 45). Sumber resmi: peraturan.go.id.
- Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban KDRT — layanan konseling, terapi psikologis, advokasi, pendampingan. Sumber resmi: peraturan.go.id.
- Literatur P2TP2A — tujuan dan layanan untuk korban kekerasan berbasis gender/anak (Kemensos & jurnal kebijakan sosial).
- UK: Offence “Controlling or Coercive Behaviour” — Section 76 Serious Crime Act 2015 (teks undang-undang), CPS guidance & Home Office statutory guidance.
- US (perdata): Intentional Infliction of Emotional Distress — definisi & elemen umum (Cornell Law School Legal Information Institute).











